Saya saat ini akan memberikan opini saya tentang “mati” tersebut , tapi sebelumnya saya ingin menjelaskan tentang HAM dari berbagai perspektif, pelanggarannya, pro kontra, contoh kasus, serta kesimpulan dari saya terlebih dahulu. Pertama saya ingin menjelaskan tentang arti dari HAM.
Pengertian dari HAM
Definisi atau pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.
Pengertian menurut para ahli Jack Donnely, mendefinisikan Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
Secara Universal:
secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
Lalu penjelasan saya berikutnya adalah tentang macam macam pelanggaran HAM.
Macam-macam Pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
1. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
· Pembunuhan masal (genisida)
· Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
· Penyiksaan
· Penghilangan orang secara paksa
· Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
2. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
· Pemukulan
· Penganiayaan
· Pencemaran nama baik
· Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
· Menghilangkan nyawa orang lain
Setelah bahasan kedua tentang macam-macam pelanggaran HAM, yg ketiga ini saya ingin membahas pro kontra tentang HAM.
Pro Kontra tentang HAM
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, “Ini bukanlah sebuah perjanjian… ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional…”
Sampai sekarang sejak proklamasi Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, beberapa negara telah memproklamasikan deklarasi yang serupa. Contohnya meliputi Bill of Rights di Amerika Serikat, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di Perancis.
Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia II, terdapat sebuah konsensus umum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh Sekretariat Jenderal PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusus pernyataan umum tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, and P. C. Chang dari Republik Cina, dan lainnya. Proklamasi ini diratifikasi sewaktu Rapat Umum pada tanggal 10 Desember 1948 dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain (semuanya adalah blok negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi).Walaupun peran penting dimainkan oleh John Humphrey, warga negara Kanada, Pemeritah Kanada pada awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut, namun akhinya menyetujui pernyataan tersebut di Rapat Umum.
Pro Kontra Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
Dalam pidatonya pada tanggal 5 Oktober 1995, Paus Yohanes Paulus II menyebut UDHR “salah satu dari eskpresi hati nurani manusia yang tertinggi”.
“Secara keseluruhan, delegasi dari Amerika Serikat percaya bahwa ini adalah dokumen yang bagus – bahkan dokumen yang hebat – dan kami mengusulkan untuk memberikannya dukungan penuh. Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional seluruh manusia dimanapun.” Eleanor Roosevelt, 9 Desember 1948
Pernyataan oleh Marcello Spatafora atas nama Uni Eropa pada tanggal 10 Desember 2003: “Lebih dari 55 tahun yang lalu, kemanusiaan telah membuat suatu kemajuan yang sangat banyak dalam mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi manusia, terima kasih atas kekuatan kreatif yang dihasilkan oleh Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, tidak perlu diragukan lagi adalah dokumen paling berpengaruh dalam sejarah. Dokumen yang luar biasa, penuh dengan idealisme tetapi juga kebulatan tekad untuk belajar dari masa lalu dan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Yang paling penting, Pernyataan Umum ini menempatkan hak-hak asasi manusia di tengah-tengah kerangka prinsip dan kewajiban yang membentuk hubungan di dalam komunitas internasional.”
Pengertian menurut para ahli Jack Donnely, mendefinisikan Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
Secara Universal:
secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
Lalu penjelasan saya berikutnya adalah tentang macam macam pelanggaran HAM.
Macam-macam Pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
1. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
· Pembunuhan masal (genisida)
· Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
· Penyiksaan
· Penghilangan orang secara paksa
· Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
2. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
· Pemukulan
· Penganiayaan
· Pencemaran nama baik
· Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
· Menghilangkan nyawa orang lain
Setelah bahasan kedua tentang macam-macam pelanggaran HAM, yg ketiga ini saya ingin membahas pro kontra tentang HAM.
Pro Kontra tentang HAM
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, “Ini bukanlah sebuah perjanjian… ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional…”
Sampai sekarang sejak proklamasi Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, beberapa negara telah memproklamasikan deklarasi yang serupa. Contohnya meliputi Bill of Rights di Amerika Serikat, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di Perancis.
Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia II, terdapat sebuah konsensus umum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh Sekretariat Jenderal PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusus pernyataan umum tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, and P. C. Chang dari Republik Cina, dan lainnya. Proklamasi ini diratifikasi sewaktu Rapat Umum pada tanggal 10 Desember 1948 dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain (semuanya adalah blok negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi).Walaupun peran penting dimainkan oleh John Humphrey, warga negara Kanada, Pemeritah Kanada pada awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut, namun akhinya menyetujui pernyataan tersebut di Rapat Umum.
Pro Kontra Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
Dalam pidatonya pada tanggal 5 Oktober 1995, Paus Yohanes Paulus II menyebut UDHR “salah satu dari eskpresi hati nurani manusia yang tertinggi”.
“Secara keseluruhan, delegasi dari Amerika Serikat percaya bahwa ini adalah dokumen yang bagus – bahkan dokumen yang hebat – dan kami mengusulkan untuk memberikannya dukungan penuh. Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional seluruh manusia dimanapun.” Eleanor Roosevelt, 9 Desember 1948
Pernyataan oleh Marcello Spatafora atas nama Uni Eropa pada tanggal 10 Desember 2003: “Lebih dari 55 tahun yang lalu, kemanusiaan telah membuat suatu kemajuan yang sangat banyak dalam mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi manusia, terima kasih atas kekuatan kreatif yang dihasilkan oleh Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, tidak perlu diragukan lagi adalah dokumen paling berpengaruh dalam sejarah. Dokumen yang luar biasa, penuh dengan idealisme tetapi juga kebulatan tekad untuk belajar dari masa lalu dan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Yang paling penting, Pernyataan Umum ini menempatkan hak-hak asasi manusia di tengah-tengah kerangka prinsip dan kewajiban yang membentuk hubungan di dalam komunitas internasional.”
Negara-negara muslim secara dominan, seperti Sudan, Pakistan, Iran, dan Arab Saudi, sering mengkritik Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia atas kegagalan pernyataan ini memahami konteks relijius dan kebudayaan negara-negara non-Barat. Tahun 1981, perwakilan Iran untuk Amerika Serikat, Said Rajaie-Khorassani, mengeluarkan pendapat atas posisi negaranya mengenai Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, dengan berkata bahwa UDHR adalah “sebuah pemahaman sekular dari tradisi Yahudi-Kristen”, yang mana tidak bisa diimplementasikan oleh muslim tanpa melalui hukum-hukum Islam
Diatas adalah Pro Kontra tentang HAM secara universal. Dan ini adalah salah satu kasus HAM
Bom Bali I ( 12 Oktober 2002 )
Bom Bali terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002 di kota kecamatan Kuta di pulau Bali, Indonesia, mengorbankan 202 orang dan mencederakan 209 yang lain, kebanyakan merupakan wisatawan asing. Peristiwa ini sering dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Beberapa orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai salah satu yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.
Kesimpulan
Saya sebenarnya hanya menekankan pada pelanggaran HAM tentang “mati” yang artinya menghilangkan nyawa orang lain/hak untuk hidup , diatas dijelaskan bahwa tersangka telah banyak membunuh orang yang berarti tersangka terkena pelanggaran HAM yang bersifat berat : pembunuhan masal (genisida) dan tersangka pun dijatuhi hukuman mati. Pertanyaannya adalah, apakah tersangka yang dijatuhi hukuman mati termasuk pelanggaran HAM? Dan menurut saya hukuman mati juga pelanggaran HAM yaitu menghilangkan hak untuk hidup.
Diatas adalah Pro Kontra tentang HAM secara universal. Dan ini adalah salah satu kasus HAM
Bom Bali I ( 12 Oktober 2002 )
Bom Bali terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002 di kota kecamatan Kuta di pulau Bali, Indonesia, mengorbankan 202 orang dan mencederakan 209 yang lain, kebanyakan merupakan wisatawan asing. Peristiwa ini sering dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Beberapa orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai salah satu yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.
Kesimpulan
Saya sebenarnya hanya menekankan pada pelanggaran HAM tentang “mati” yang artinya menghilangkan nyawa orang lain/hak untuk hidup , diatas dijelaskan bahwa tersangka telah banyak membunuh orang yang berarti tersangka terkena pelanggaran HAM yang bersifat berat : pembunuhan masal (genisida) dan tersangka pun dijatuhi hukuman mati. Pertanyaannya adalah, apakah tersangka yang dijatuhi hukuman mati termasuk pelanggaran HAM? Dan menurut saya hukuman mati juga pelanggaran HAM yaitu menghilangkan hak untuk hidup.
SUMBER
- http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html
- http://demokrasiindonesia.com/2012/07/20/pro-kontra-universal-declaration-of-human-rights-udhr-ham/
- http://kasusham.blogspot.com/
Comments
Post a Comment